KETERANGAN:
- Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
- Pengecekan dokumen meliputi:
- Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
- Dokumen pelengkap pabean
- Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)- Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)- Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)
- Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):- Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE- Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
- Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:- Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE- Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
- Pemeriksaan fisik barang ekspor:- Jika sesuai diterbitkan NPE- Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
(Courtesy by Bea Cukai.go.id)
No comments:
Post a Comment