Administrative penalties are penalties that will apply only to offenses set in law.
whereas the purpose of the imposition of administrative sanctions is to restore the rights of the state and ensure compliance with the rules clearly stipulated in law number 17 of 2006 and Law No. 10 of 1995 concerning customs.
As for people who can wear the administrative sanction is
a. carrier
b. importer
c. exporters
d. TPS entrepreneurs
e. employers TPB
f. PPJK
g. anyone.
imposition of administrative sanctions such as fines imposition procedures specified as follows:
a. In particular Rupiah
b. In certain percentage
c. The minimum to maximum in Rupiah
d. The minimum up to the maximum percentage of shortage of import duty or export duty
e. The minimum to maximum in the percentage of import duty should be paid
whereas the purpose of the imposition of administrative sanctions is to restore the rights of the state and ensure compliance with the rules clearly stipulated in law number 17 of 2006 and Law No. 10 of 1995 concerning customs.
As for people who can wear the administrative sanction is
a. carrier
b. importer
c. exporters
d. TPS entrepreneurs
e. employers TPB
f. PPJK
g. anyone.
imposition of administrative sanctions such as fines imposition procedures specified as follows:
a. In particular Rupiah
b. In certain percentage
c. The minimum to maximum in Rupiah
d. The minimum up to the maximum percentage of shortage of import duty or export duty
e. The minimum to maximum in the percentage of import duty should be paid
DENDA YANG BESARNYA DALAM % YANG HARUS DIBAYAR
PASAL | JENIS PELANGGARAN | BESARNYA SANKSI | PELANGGAR |
10 B ayat 6 | Tidak melunasi BM atas barang impor dalm jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang | 10% dari barang yang wajib dilunasi | Orang |
10 D ayat 5 | Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu diizinkan | 100% BM yang seharusnya | Orang |
10 D ayat 6 | Tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu diizinkan | 100% BM yang seharusnya | Orang |
43 ayat 3 | Tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada dalam TPS | 25% dari BM yang seharusnya dibayar | Pengusaha TPS |
43 ayat 4 | Tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada dalam TPB | 100% dari BM yang seharusnya dibayar | Pengusaha TPS |
DENDA SEBESAR DINYATAKAN SECARA MIN-MAX DALAM RUPIAH
PASAL | JENIS PELANGGARAN | BESARNYA SANKSI | PELANGGAR |
7A ayat 7 | Tidak memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut atas sarana pengangkut diri: | Minimum Rp. 5000.000,- Maksimum Rp. 50.000.000,- | Pengangkut |
- Luar daerah pabean | |||
- Dalam pabean yang mengangkut barang impor/ekspor dan barang asal daerah pabean yang dikirim melalui luar daerah pabean | |||
7A ayat 8 | Tidak menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya berasal dari: | Minimum Rp. 10.000.000,- Maksimum Rp. 100.000.000,- | Pengangkut |
- Luar daerah pabean | |||
- Dalam pabean yang mengangkut barang impor/ekspor dan barang asal daerah pabean yang dikirim melalui luar daerah pabean | |||
8A ayat 2 | Pengusaha atau importir yang mengangkut barang dari TPS atau TPB lainnya yang membongkar barang impor kurang dari yang diberitahukan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut diluar kemampuannya | Minimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,- | Pengusaha atau Importir |
8A ayat 3 | Pengusaha atau importir yang mengangkut barang dari TPS atau TPB lainnya yang membongkar barang impor lebih dari yang diberitahukan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut diluar kemampuannya | Minimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,- | Pengusaha atau Importir |
8C ayat 3 | Memberitahukan atas lebih barang tertentu pada waktu kedatangan atau keberangkatan dan tidak dapat dibuktikan bahwa kesalahan tersebut diluar kemampuannya | Minimum Rp. 5.000.000,- Maksimum Rp. 50.000.000,- | Pengangkut |
8C ayat 4 | Tidak menyerahkan Dokumen yang sah dalam pengangkutan barang tertentu | Minimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,- | Pengangkut |
9A ayat 3 | Tidaklah menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkut sebelum keberangkatan sarana pengangkut menuju: | Minimum Rp. 10.000.000,- Maksimum Rp. 100.000.000,- | Pengangkut |
- Keluar pabean | |||
- Kedalam daerah pabean yang diangkut ketempat lain melalui luar daerah pabean | |||
10 ayat 3 | Memberitahukan jumlah impor kurang dari yang diberitahukan atas barang yang bersal dari: | Minimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,- | Pengangkut |
- Keluar pabean | |||
- Dalam daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkut atas barang impor, ekspor dan atau barang asal dari dalam daerah pabean yang diangkut ke tempat lain melalui luar daerah pabean | |||
10 ayat 4 | Memberitahukan jumlah barang impor lebih dari ayat 3 diatas | Minimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 500.000.000,- | Pengangkut |
No comments:
Post a Comment