PUTRA MARKET

Saturday, January 18, 2014

DENDA ADMNISTRASI YANG DI TETAPKAN DALAM RUPIAH

Berikut ini diuraikan tentang pengenaan Sanksi Administrasi terhadap pasal pasal yang dilanggar dalam proses pabean. penetapan denda Administrasi berdasarkan tipe yang di tetapkan dalam bentuk Rupiah



PasalJenis PelanggaranBesarnya sanksiPelanggar
10. A ayat 8Mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau lain yang', disamakan dengan TPS, tanpa, persetujuan engeluaran dari pejabat DJBC, walaupun telah memenuhi semua ketentuan imporRp. 25.000.000Orang
11 A ayat 6Tidak melaporkan pembatalan eksporRp. 5000.000Eksportir
45 ayat 3Mengeluarkan barang dari TPB sebelum diberi persetujuan pejabat mengelakkan kewajiban pabeanRp. 75.000.000Orang
52 ayat 1Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam pasal 49Rp50.000.000Orang
52 ayat 2Tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi IndonesiaRp25.000.000Orang
81 ayat 3Tidak memberikan bantuan yang layak kepada pejabat DJBC yang atau bertugasRp5.000.000Pengangkut atau pengusaha
86 ayat 2Perbuatan yang menyebabkan pejabat DJBC tidak dapat melakukan auditRp75.000.000Importir, Eksportir, pengusaha TPS, TPB, PPJK atau pengusaha pengangkut
89 ayat 4Menghalangi pejabat DJBC sehingga tidak dapat melaksanakan tugas:Rp5.000.000Siapa saja
- memeriksa bangunan atau tempat lain
- Memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat lain yang bukan tempat tinggal
90 ayat 4Tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran barang dan sarana pengangkutan yang bertentangan dengan ketentun yang berlakuRp250.000.000Orang
91 ayat 4Tidak menghentikan sarana pengangkut yang telah diberi isyarat, tidak bersedia dibawa kekantor pabean dan tidak menunjukkan dokumen pabean yang diwajibkan menurut undang-undangRp5.000.000Pengangkut

No comments:

Post a Comment