Berikut ini diuraikan tentang pengenaan Sanksi Administrasi terhadap pasal pasal yang dilanggar dalam proses pabean. penetapan denda Administrasi berdasarkan tipe yang di tetapkan dalam bentuk Rupiah
Pasal | Jenis Pelanggaran | Besarnya sanksi | Pelanggar |
10. A ayat 8 | Mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau lain yang', disamakan dengan TPS, tanpa, persetujuan engeluaran dari pejabat DJBC, walaupun telah memenuhi semua ketentuan impor | Rp. 25.000.000 | Orang |
11 A ayat 6 | Tidak melaporkan pembatalan ekspor | Rp. 5000.000 | Eksportir |
45 ayat 3 | Mengeluarkan barang dari TPB sebelum diberi persetujuan pejabat mengelakkan kewajiban pabean | Rp. 75.000.000 | Orang |
52 ayat 1 | Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam pasal 49 | Rp50.000.000 | Orang |
52 ayat 2 | Tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi Indonesia | Rp25.000.000 | Orang |
81 ayat 3 | Tidak memberikan bantuan yang layak kepada pejabat DJBC yang atau bertugas | Rp5.000.000 | Pengangkut atau pengusaha |
86 ayat 2 | Perbuatan yang menyebabkan pejabat DJBC tidak dapat melakukan audit | Rp75.000.000 | Importir, Eksportir, pengusaha TPS, TPB, PPJK atau pengusaha pengangkut |
89 ayat 4 | Menghalangi pejabat DJBC sehingga tidak dapat melaksanakan tugas: | Rp5.000.000 | Siapa saja |
- memeriksa bangunan atau tempat lain | |||
- Memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat lain yang bukan tempat tinggal | |||
90 ayat 4 | Tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran barang dan sarana pengangkutan yang bertentangan dengan ketentun yang berlaku | Rp250.000.000 | Orang |
91 ayat 4 | Tidak menghentikan sarana pengangkut yang telah diberi isyarat, tidak bersedia dibawa kekantor pabean dan tidak menunjukkan dokumen pabean yang diwajibkan menurut undang-undang | Rp5.000.000 | Pengangkut |
No comments:
Post a Comment