PUTRA MARKET

Monday, January 27, 2014

IMPORT AND EXPORT CLEARANCE PROCESS SERVICES

 Welcome to Putra Market, international brokerage services provide import clearance process services, putra market expert arrange import n export clearance process, we cater several kinds product for import n export clearance process : 

a. Import Red, Yellow, Red line clearance services
b. import temporary clearance Services
c. Import personal moving services
d. Re Export clearance services
e. Export clearance services

when you have international shipment, when you need international brokerage for export import clearance in indonesia, please let us know and do not hesitate to contact us 6221 94797129/62 81218951475. email : mpbn.nh@gmail.com. Thank you for your attention, hopefully we can do business together.

Saturday, January 18, 2014

DENDA ADMNISTRASI YANG DI TETAPKAN DALAM RUPIAH

Berikut ini diuraikan tentang pengenaan Sanksi Administrasi terhadap pasal pasal yang dilanggar dalam proses pabean. penetapan denda Administrasi berdasarkan tipe yang di tetapkan dalam bentuk Rupiah



PasalJenis PelanggaranBesarnya sanksiPelanggar
10. A ayat 8Mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau lain yang', disamakan dengan TPS, tanpa, persetujuan engeluaran dari pejabat DJBC, walaupun telah memenuhi semua ketentuan imporRp. 25.000.000Orang
11 A ayat 6Tidak melaporkan pembatalan eksporRp. 5000.000Eksportir
45 ayat 3Mengeluarkan barang dari TPB sebelum diberi persetujuan pejabat mengelakkan kewajiban pabeanRp. 75.000.000Orang
52 ayat 1Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam pasal 49Rp50.000.000Orang
52 ayat 2Tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi IndonesiaRp25.000.000Orang
81 ayat 3Tidak memberikan bantuan yang layak kepada pejabat DJBC yang atau bertugasRp5.000.000Pengangkut atau pengusaha
86 ayat 2Perbuatan yang menyebabkan pejabat DJBC tidak dapat melakukan auditRp75.000.000Importir, Eksportir, pengusaha TPS, TPB, PPJK atau pengusaha pengangkut
89 ayat 4Menghalangi pejabat DJBC sehingga tidak dapat melaksanakan tugas:Rp5.000.000Siapa saja
- memeriksa bangunan atau tempat lain
- Memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat lain yang bukan tempat tinggal
90 ayat 4Tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran barang dan sarana pengangkutan yang bertentangan dengan ketentun yang berlakuRp250.000.000Orang
91 ayat 4Tidak menghentikan sarana pengangkut yang telah diberi isyarat, tidak bersedia dibawa kekantor pabean dan tidak menunjukkan dokumen pabean yang diwajibkan menurut undang-undangRp5.000.000Pengangkut

Friday, January 17, 2014

ADMINISTRATIVE PENALTIES IN INDNESIA CUSTOM

Administrative penalties are penalties that will apply only to offenses set in law.

whereas the purpose of the imposition of administrative sanctions is to restore the rights of the state and ensure compliance with the rules clearly stipulated in law number 17 of 2006 and Law No. 10 of 1995 concerning customs.
As for people who can wear the administrative sanction is

a. carrier
b. importer
c. exporters
d. TPS entrepreneurs
e. employers TPB
f. PPJK
g. anyone.

imposition of administrative sanctions such as fines imposition procedures specified as follows:

a. In particular Rupiah
b. In certain percentage
c. The minimum to maximum in Rupiah
d. The minimum up to the maximum percentage of shortage of import duty or export duty
e. The minimum to maximum in the percentage of import duty should be paid



DENDA YANG BESARNYA DALAM % YANG HARUS DIBAYAR


PASALJENIS PELANGGARANBESARNYA SANKSIPELANGGAR
10 B ayat 6Tidak melunasi BM atas barang impor dalm jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang10% dari barang yang wajib dilunasiOrang
10 D ayat 5Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu diizinkan100% BM yang seharusnyaOrang
10 D ayat 6Tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu diizinkan100% BM yang seharusnyaOrang
43 ayat 3Tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada dalam TPS25% dari BM yang seharusnya dibayarPengusaha TPS
43 ayat 4Tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada dalam TPB100% dari BM yang seharusnya dibayarPengusaha TPS

DENDA SEBESAR DINYATAKAN SECARA MIN-MAX DALAM RUPIAH




PASALJENIS PELANGGARANBESARNYA SANKSIPELANGGAR
7A ayat 7Tidak memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut atas sarana pengangkut diri:Minimum Rp. 5000.000,- Maksimum Rp. 50.000.000,-Pengangkut
- Luar daerah pabean
- Dalam pabean yang mengangkut barang impor/ekspor dan barang asal daerah pabean yang dikirim melalui luar daerah pabean
7A ayat 8Tidak menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya berasal dari:Minimum Rp. 10.000.000,- Maksimum Rp. 100.000.000,-Pengangkut
- Luar daerah pabean
- Dalam pabean yang mengangkut barang impor/ekspor dan barang asal daerah pabean yang dikirim melalui luar daerah pabean
8A ayat 2Pengusaha atau importir yang mengangkut barang dari TPS atau TPB lainnya yang membongkar barang impor kurang dari yang diberitahukan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut diluar kemampuannyaMinimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,-Pengusaha atau Importir
8A ayat 3Pengusaha atau importir yang mengangkut barang dari TPS atau TPB lainnya yang membongkar barang impor lebih dari yang diberitahukan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut diluar kemampuannyaMinimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,-Pengusaha atau Importir
8C ayat 3Memberitahukan atas lebih barang tertentu pada waktu kedatangan atau keberangkatan dan tidak dapat dibuktikan bahwa kesalahan tersebut diluar kemampuannyaMinimum Rp. 5.000.000,- Maksimum Rp. 50.000.000,-Pengangkut
8C ayat 4Tidak menyerahkan Dokumen yang sah dalam pengangkutan barang tertentuMinimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,-Pengangkut
9A ayat 3Tidaklah menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkut sebelum keberangkatan sarana pengangkut menuju:Minimum Rp. 10.000.000,- Maksimum Rp. 100.000.000,-Pengangkut
- Keluar pabean
- Kedalam daerah pabean yang diangkut ketempat lain melalui luar daerah pabean
10 ayat 3Memberitahukan jumlah impor kurang dari yang diberitahukan atas barang yang bersal dari:Minimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 250.000.000,-Pengangkut
- Keluar pabean
- Dalam daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkut atas barang impor, ekspor dan atau barang asal dari dalam daerah pabean yang diangkut ke tempat lain melalui luar daerah pabean
10 ayat 4Memberitahukan jumlah barang impor lebih dari ayat 3 diatasMinimum Rp. 25.000.000,- Maksimum Rp. 500.000.000,-Pengangkut

Friday, January 10, 2014

INTERNATIONAL BROKERAGE CUSTOM CLEARANCE SERVICES

Welcome to Putra Market, International brokerage import and export clearance for sea freight, Putra Market provides exceptional service to any and all types of importers in a wide variety of industries. Our Licensed Customs Brokers and Certified Customs Specialists, will work with you to expedite the customs clearance of your shipment, while at the same time ensuring adherence to all customs compliance and government regulations. In order to provide PREMIUM services to our clients, Pacific Customs Brokers offers the following expertise and services:
  1. pick up import n export document from client
  2. input PIB or and PEB to EDI system
  3. update status line
  4. Bahandle cargo in port
  5. arrange closely storage /warehouse processing
  6. arrange closely gate out container in port
  7. Delivery container to consignee
Putra Market handle import n export clearance in several port such as tanjung priok port, tanjung perak port, tanjung emas port, belawan port, lampung port, Samarinda port,balikpapan port and Banjarmasin port. if you have look for international brokerage custome clearance services, please let us know and do not hesitate to contact and email us : 6221 94797129/6285927486136 , email : mpbn.nh@gmail.com, hopefully we can do business together.